Rakoor Evaluasi SPIP Dengan KPU Provinsi Maluku Utara Tahun 2025

Weda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Halmahera Tengah Mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi SPIP Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di KPU Provinsi Maluku Utara dan dihadiri oleh KPU Kab/Kota se Maluku Utara secara daring melalui via zoom pada hari Rabu, 07 Januari 2026.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting, serta dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Mukhtar Yusuf, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM Dr Iwan Hi. Kader, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Reni S. A. Banjar, serta turut hadir Ketua KPU Kab Halmahera Tengah Rahman Tekka, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Marisa Limun, Sekretatis Abdul Hafid, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Festiyana Adyanti serta jajaran staf sekretariat KPU Kab Halmahera Tengah. Fokus utama agenda ini adalah melakukan pemetaan efektivitas pengendalian internal melalui daftar uji sesuai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025.

Dalam arahannya, Mukhtar Yusuf menegaskan bahwa SPIP bukan sekadar rutinitas pelaporan administrasi, melainkan instrumen krusial untuk memastikan setiap tahapan kerja KPU berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. "Awal tahun 2026 ini menjadi momentum penting bagi kita untuk meningkatkan budaya pengendalian intern yang transparan dan akuntabel guna menjaga integritas lembaga," ujarnya.

Beberapa poin utama yang dibahas dalam rakor ini meliputi:

  • Evaluasi Kartu Kendali SPIP: Pemeriksaan dokumen pendukung terkait kepegawaian, pengelolaan dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa.
  • Penilaian Maturitas SPIP: Langkah-langkah untuk mencapai tingkat kematangan sistem pengendalian yang akan dinilai oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
  • Mitigasi Risiko 2026: Identifikasi kendala teknis dan penyusunan rencana aksi strategis untuk meminimalisir risiko operasional di tahun berjalan.

Sesuai ketentuan, laporan penyelenggaraan SPIP periode ini wajib disampaikan secara berjenjang ke KPU RI paling lambat pada 31 Januari 2026.

Acara ditutup dengan komitmen bersama seluruh jajaran satuan kerja untuk menjaga konsistensi pelaporan. Dengan pengendalian internal yang semakin matang, KPU Kab Halmahera Tengah optimis dapat mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional dan berkualitas di tahun 2026.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 636 Kali.