Tugas dan Wewenang KPU Kab. Halmahera Tengah
TUGAS DAN WEWENANG KPU KAB. HALMAHERA TENGAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DPR, DPD DAN DPRD
- Menjabarkan Program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan ketentuan peranturan perundang - undangan;
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerja KPU Kabupaten;
- mengkordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerja KPU Kabupaten;
- Menyampaikan Daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/ atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di Kabupaten yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat serfitikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi perserta pemilu, Panwaslu Kabupaten, dan KPU Provinsi;
- Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota untuk mengesahkan hasil pemilu Anggota hasil pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan mengumumkannya;
- Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- memeriksa pengaduan dan/ atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten;
- Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU Kabupaten, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan targanggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/ Kota dan ketentuan peraturan perundang - undangan;
- Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/ atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaran Pemilu; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/ atau undang - undang.
TUGAS DAN WEWENANG KPU KAB. HALMAHERA TENGAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
- Menjabarkan Program, anggaran, dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten;
- Menyusun dan menetapkan tata Kerja KPU Kabupaten, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/ atau KPU Provinsi;
- Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap - tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dalam wilayah kerjanya;
- Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi serta Pemilhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dalam wilayah kerjanya;
- Mengkordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten berdasarkan peraturan perundang - undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/ atau KPU Provinsi;
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan data pemilih sebagai daftar pemilih;
- Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten;
- Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
- Menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten yang memenuhi persyaratan;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK diwilayah kabupaten yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kabupaten, dan Provinsi
- Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dan mengumumkannya;
- Mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten terpilih dan membuat berita acaranya;
- Melaporkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- Memeriksa pengaduan dan/ atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten;
- Menonaktifkan sementara dan/ atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, dan KPPS, Sekretaris KPU Kabupaten, dan Pegawai sekretariat KPU kabupaten yang tebukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggarann Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten dan ketentuan peraturan perundang - undangan;
- Melaksanakan Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan/ atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas dan wewenang yang yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang - undangan dan pedoman KPU dan/ atau KPU Provinsi;
- Melakukan Evaluasi dan membuat laporan penyelenggaranaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten;
- Menyampaikan hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, Bupati/ Walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota; dan
- Melaksanakan Tugas dan Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/ atau undang - undang.
TUGAS DAN WEWENANG KPU KAB. HALMAHERA TENGAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- Menjabarkan Program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di Kabupaten;
- Melaksanakan semua Tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten berdasarkan peraturan perundang - undangan;
- Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Mengkordinasikan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan data pemilih sebagai daftar pemilih;
- menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
- Menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu Kabupaten, dan Provinsi
- Memeriksa pengaduan dan/ atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten;
- Menonaktifkan sementara dan/ atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS, dan KPPS, Sekretaris KPU Kabupaten, dan Pegawai sekretariat KPU kabupaten yang tebukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggarann Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten dan ketentuan peraturan perundang - undangan
- Melakukan Evaluasi dan membuat laporan setiap Tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
- Melaksanakan Tugas dan Wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/ atau undang - undang.
Share this artikel :
Dilihat 677 Kali.