KPU Halmahera Tengah dikunjungi KPU Provinsi Maluku Utara
Halteng -- KPU Kabupaten Halmahera Tengah hari ini (26/10) mendapat kunjungan dari KPU Provinsi Maluku Utara. Dipimpin oleh Anggota KPU Divisi Hukum Mohtar Alting, kunjungan ini melakukan Supervisi Produk Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Bertempat di Aula KPU Kabupaten Halmahera Tengah, acara ini dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Halmahera Tengah beserta seluruh staf sekretariat.
Dalam kesempatan tersebut, Mohtar Alting menyampaikan materi tentang pembuatan produk hukum (legal drafting) yakni surat keputusan. Ia menekankan agar KPU bekerja dengan teliti dalam membuat surat keputusan. "Harus diperhatikan aspek formilnya, jangan sampai menjadi objek gugatan" katanya.
Menurut mantan ketua KPU Kota Tidore Kepulauan itu, KPU harus bekerja sesuai aturan yang ada. Segala keputusan yang tidak ada di aturan sangat beresiko dan harus dihindari. "Jika keputusan yang dibuat sudah sesuai prosedur tidak perlu khawatir. Laksanakan saja."
KPU tidak perlu khawatir jika peserta pemilu melakukan gugatan atas surat keputusan yang dibuat. Menurutnya, itu adalah hak peserta yang dijamin oleh undang-undang. Ia menekankan, KPU jangan menjadikannya sebagai tolok ukur keberhasilan institusi. "Jangan melihat keberhasilan kinerja kita dari tiadanya gugatan dari peserta pemilu. Itu bukan tolok ukur untuk menilai keberhasilan kinerja kita. Gugatan adalah sepenuhnya hak peserta pemilu."