KPU Halmahera Tengah siap menggunakan SIREKAP di Pemilu 2024
HALTENG--Dalam menghadapi kesiapan Pemilu dan Pemilihan di 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan berbagai terobosan untuk mempercepat informasi rekapitulasi perhitungan suara melalui rekapitulasi elektronik (e-Rekap). Terebosan yang dilakukan untuk e-Rekap itu dinamakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sudah diterapkan pada Pilkada serentak 2020 kemarin.
Penerapan Sirekap telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020. Sistem e-rekap ini juga, sebenarnya sudah diterapkan oleh KPU dalam beberapa pemilu sebelumnya, untuk keperluan publikasi hasil pemungutan suara. Contoh, di Pemilu 2019 lalu KPU sudah menerapkan e-rekap yang menggunakan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).
Secara teknis, cara kerja Sirekap memiliki perbedaan dari Situng, meski fungsi penerapan kedua sistem e-rekap tersebut tidak jauh berbeda. Sebagaimana di Pemilu 2019, penggunaan e-rekap di Pilkada 2020 tidak untuk rujukan utama penentuan hasil pemilihan. Dalam Pilkada Serentak 2020, penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap merujuk kepada hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, dan khusus pilgub, sampai provinsi.
Karenanya untuk kesiapan penggunaan Sirekap pada Pemilu dan Pemilihan pada 2024 nanti, maka KPU RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk "Sharing of Experience penggunaan Sirekap pada pemilihan 2020" dengan menghadirkan narasumber dari KPU RI dan Sejumlah anggota KPU kabupaten/kota yang terbilang paling sukses menggunakan Sirekap pada Pilkada serentak di 2020 kemarin. Materi yang disampaikan para narasumber memaparkan pengalaman mereka dalam menggunakan sistem terbuat.
Dalam Bimtek itu KPU Kabupaten Halteng ikut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan melalui virtual. Rapat ini dihadiri Anggota KPU Kabupaten Halteng Fakhruddin Abdullah Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Iswadi Saleh Ketua Divisi Teknis dan Perencanaan, Rahman Tekka ketua Divisi Data dan Informasi, Sri Dewi Nurlaela Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis, Sosialisasi dan Hupmas Festyana Adyanti, dan Safrin Salim salah satu staf di Bagian Teknis KPU Halteng. "Karena kita pada pemilihan serentak 2020 kemarin belum, maka dalam waktu dekat kita segera mengangkat salah satu staf di bagian Teknis untuk menjadi operator sirekap,"tutup Festyana Adyanti usai rapat virtual tersebut. (Bakohumas)