KPU Halmahera Tengah Sosialisasikan PAW
KPU Kabupaten Halmahera Tengah hari ini, Rabu (17/11), menyelenggarakan Sosialisasi Pengaturan Penggantian Antarwaktu (PAW) Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Halteng, acara yang dimulai pukul 15.00 ini dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Halteng Bahri Hasbullah. Acara ini dihadiri Anggota KPU Divisi Teknis Pemilu Iswadi Saleh, Anggota KPU Divisi Hukum Sridewi Nurlaela, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Fakhruddin Abdullah, Anggota KPU Divisi Data Rahman Tekka, staf sekretariat KPU dan tamu undangan dari partai politik di Kabupaten Halmahera Tengah.
Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Pemilu Iswadi Saleh. Dalam presentasinya, ia mengatakan PAW punya aturan yang mesti ditaati. Pengajuannya harus tertib administrasi. KPU sebagai penyedia data, bekerja melayani permintaan dari pimpinan DPRD berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan KPU. "Setelah surat dari DPRD diterima KPU, kami akan melakukan klarifikasi sesuai waktu yang ditentukan yaitu lima hari. Jika tidak ada pemberitahuan upaya hukum dari anggota DPRD yang diusulkan PAW, seluruh dokumen PAW akan diproses melalui aplikasi SIMPAW dan akan kami plenokan sebelum dikirim ke DPRD," tuturnya.
Iswadi menegaskan bahwa KPU memposisikan diri sebagai pihak yang menjawab surat dari DPRD. Karena itu sepenuhnya bekerja mengikuti aturan yang berlaku dan memberi jawaban sesuai data faktual hasil Pemilu 2019. "Tidak ada mekanisme di luar itu apalagi peluang peninjauan kembali," katanya saat menjawab pertanyaan dari salah satu perwakilan partai politik.