Berita Terkini

KPU HALTENG MELAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN

WEDA - Pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022, KPU Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Verifikasi ini dilakukan kepada sembilan partai politik yang tidak lolos batas ambang parlemen (parliamentary treshold) dan partai politik baru.

Kegiatan verifikasi ini terbagi ke dalam tiga tahap. Tahap satu dilakukan di lima kecamatan yaitu: Patani, Patani Barat, Patani Timur, Patani Utara dan Pulau Gebe. Tahap dua dilakukan di empat kecamatan yaitu; Weda Selatan, Weda Tengah, Weda Utara dan Weda Timur. Adapun tahap ketiga verifikasi faktual dilakukan di Kecamatan Weda.

Verifikasi faktual keanggotaan partai politik tidak dilakukan kepada semua anggota partai politik yang terdaftar dalam suatu partai politik. Melainkan dilakukan pada anggota partai politik yang tertuang di dalam daftar sampel verifikasi. Perlu diketahui daftar nama anggota partai politik yang masuk dalam daftar sampel yang diverifikasi oleh KPU di daerah merupakan sampel yang disusun secara resmi oleh KPU Republik Indonesia.

Dalam perjalanannya, Tim Verifikasi KPU Halteng tidak selalu berhasil menemui anggota partai politik. Cukup banyak anggota partai tidak dapat ditemui dengan berbagai sebab. Yang paling sering adalah keluar daerah karena alasan pekerjaan dan pendidikan. Bahkan beberapa diantaranya tidak dikenal warga setempat dan perangkat desa. Terhadap mereka tim verifikator membuat surat keterangan tidak ditemui. Tidak sedikit pula anggota partai politik menyatakan tidak tahu dirinya masuk partai politik. Oleh karena itu mereka membuat surat pernyataan bukan anggota partai politik. Beberapa sampel anggota partai politik yang kami temukan bahkan menyatakan mengundurkan diri dari partai politik asal. Maka tim verifikator memfasilitasi mereka untuk membuat pernyataan pengunduran diri.

Selain itu, beberapa anggota partai politik ditemukan telah meninggal dunia. Tim verifikasi berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membuat surat keterangan kematian. Surat ini penting sebagai bukti untuk menentukan status keanggotaan mereka apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila anggota partai politik meninggal setelah pendaftaran partai politik ke KPU, maka status  keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pun sebaliknya, jika meninggal sebelum pendaftaran maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kemudian, untuk anggota partai politik yang tidak dapat ditemui, tim verifikator berkoordinasi dengan petugas penghubung partai politik. Dengan maksud untuk menghadirkan anggota partai politik yang tidak dapat ditemui di kantor partai politik. Jika berhasil didatangkan, maka proses verifikasi faktual dilakukan. Namun apabila tidak berhasil didatangkan, maka petugas penghubung menghadirkan mereka melalui sarana teknologi informasi berupa panggilan video. Jika berhasil tim verifikator akan memverifikasi keanggotaan mereka. Jika tidak bisa dihubungi sampai batas waktu yang ditentukan, status keanggotaan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 424 kali