KPU HALTENG MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI POLITIK
WEDA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), Sejak Jumat (12/5) hingga Minggu (14/5), menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang dilakukan oleh 17 partai politik di Kabupaten Halmahera Tengah.
Jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD dibuka mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023. Jam pelayanan dibuka pada pukul 08.00 WIT hingga ditutup pada pukul 16.00 WIT. Khusus pada hari terakhir, Minggu, pelayanan pengajuan ditutup pada pukul 23.59 WIT.
Rombongan Partai Politik yang datang ke KPU Halteng dipimpin oleh ketua partai, sekretaris didampingi pengurus partai politik dan bakal calon anggota DPRD. Sebagian besar partai politik mendatangi kantor KPU Halteng diiringi anggota partai politik, simpatisan dan massa pendukung.
Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU Halteng Abdul Hafid yang mengalungkan kalung bunga. Lalu mereka diarahkan untuk melakukan registrasi sebelum menuju Aula KPU Halteng dimana akan dilangsungkan kegiatan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Halteng. Di sana mereka diterima oleh Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah, Anggota KPU Halteng Sri Dewi Nurlaela, Iswadi Saleh, Fakhruddin Abdullah, Rahman Tekka dan Sekretaris Abdul Hafid.
Kegiatan ini disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halteng. Yaitu Ketua Bawaslu Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin, Anggota Bawaslu Halteng Munawar Wahid, Husnul Husen dan staf.
Partai Politik yang melakukan pengajuan ke KPU Halteng membawa dokumen fisik berupa Model B Pengajuan Partai Politik, Model B Daftar Bakal Calon Anggota DPRD dengan dilampiri surat persetujuan dari pengurus pusat. Sebelum melakukan pengajuan, dokumen persyaratan dalam bentul digital sudah dipastikan telah diunggah di Silon dan diajukan kepada KPU Halteng.
Dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh Tim Verifikator KPU Halteng yang dipimpin oleh Admin Silon Festyana Adyanti. Setelah seluruh dokumen fisik dan digital melalui Silon diperiksa oleh Tim Verifikator KPU Halteng, akan dinyatakan apakah seluruh dokumen persyaratan telah lengkap atau belum lengkap. Hasilnya, dari 17 Partai Politik yang telah melakukan pengajuan, seluruhnya dinyatakan diterima. Adapun satu partai politik, yaitu Partai Ummat, sampai waktu pengajuan berakhir, tidak melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD ke KPU Halteng.
17 partai politik yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD di KPU Halteng ialah sebagai berikut: mendaftar pada Jumat (12/5); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera. Mendaftar pada Sabtu (13/5); Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo. Mendaftar pada Minggu (14/5); Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Gelora.