KPU HALTENG MENJADI NARASUMBER DISKUSI INTERNAL BAWASLU HALTENG

WEDA - KPU Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) hari ini, Selasa (9/8), menjadi narasumber diskusi kepemiluan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.
Topik diskusi ini mengenai Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Halteng, diskusi ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Sitti Hasmah BT. Mohd Amin dan diikuti oleh seluruh pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Halteng.
Narasumber dalam diskusi ini adalah Anggota KPU Kabupaten Halteng Divisi Teknis Penyelenggaraan Iswadi Saleh. Ia didampingi oleh Verifikator Sipol Muttaqin Husen dan Zulfikhar.
Dalam penyampaiannya, Iswadi mengatakan bahwa kantor partai politik, kepengurusan, dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota.
Mengenai potensi pelanggaran dalam tahapan, mengingat adanya kasus terdaftarnya staf KPU maupun Bawaslu di Sipol, ia mengatakan nantinya diklarifikasi kepada partai politik saat verifikasi.
Iswadi juga mengingatkan mengenai kantor partai politik, melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, sudah membebaskan alamat domisili kantor partai politik. Jadi, tidak lagi diharuskan kantor tersebut berdomisili di dalam ibu kota kabupaten/kota.