Berita Terkini

250

Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 KPU Kab Halmahera Tengah

Weda – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah menyelenggarakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di aula KPU Kab Halmahera Tengah pada Hari Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kab Halmahera Tengah (Abdul Hafid) serta dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Halmahera Tengah, para Kasubbag, dan Staf Sekretariat KPU Kab Halmahera Tengah. Fokus utama agenda ini adalah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026. Dalam arahannya, Ketua KPU Kab Halmahera Tengah (Rahman Tekka) menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja Ini merupakan agenda rutin setiap awal tahun, dan sangat diharapkan kepada seluruh jajaran KPU Kab Halmahera Tengah untuk dapat mempedomani dan mengimplementasikan seluruh program kegiatan yang tertuang dalam dokumen perjanjian kinerja sehingga seluruh kegiatan dan kinerja KPU Kab Halmahera Tengah tahun 2026 ini dapat terlaksana secara maksimal. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja (PK) Tahun 2026 antara Ketua KPU Kab Halmahera Tengah dengan Sekretaris dan Sekretaris dengan para Kasubbag. Acara ditutup dengan foto bersama seluruh jajaran KPU Kab Halmahera Tengah.


Selengkapnya
634

Rakoor Evaluasi SPIP Dengan KPU Provinsi Maluku Utara Tahun 2025

Weda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Halmahera Tengah Mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi SPIP Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di KPU Provinsi Maluku Utara dan dihadiri oleh KPU Kab/Kota se Maluku Utara secara daring melalui via zoom pada hari Rabu, 07 Januari 2026. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting, serta dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Mukhtar Yusuf, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM Dr Iwan Hi. Kader, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Reni S. A. Banjar, serta turut hadir Ketua KPU Kab Halmahera Tengah Rahman Tekka, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Marisa Limun, Sekretatis Abdul Hafid, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Festiyana Adyanti serta jajaran staf sekretariat KPU Kab Halmahera Tengah. Fokus utama agenda ini adalah melakukan pemetaan efektivitas pengendalian internal melalui daftar uji sesuai Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025. Dalam arahannya, Mukhtar Yusuf menegaskan bahwa SPIP bukan sekadar rutinitas pelaporan administrasi, melainkan instrumen krusial untuk memastikan setiap tahapan kerja KPU berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. "Awal tahun 2026 ini menjadi momentum penting bagi kita untuk meningkatkan budaya pengendalian intern yang transparan dan akuntabel guna menjaga integritas lembaga," ujarnya. Beberapa poin utama yang dibahas dalam rakor ini meliputi: Evaluasi Kartu Kendali SPIP: Pemeriksaan dokumen pendukung terkait kepegawaian, pengelolaan dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa. Penilaian Maturitas SPIP: Langkah-langkah untuk mencapai tingkat kematangan sistem pengendalian yang akan dinilai oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mitigasi Risiko 2026: Identifikasi kendala teknis dan penyusunan rencana aksi strategis untuk meminimalisir risiko operasional di tahun berjalan. Sesuai ketentuan, laporan penyelenggaraan SPIP periode ini wajib disampaikan secara berjenjang ke KPU RI paling lambat pada 31 Januari 2026. Acara ditutup dengan komitmen bersama seluruh jajaran satuan kerja untuk menjaga konsistensi pelaporan. Dengan pengendalian internal yang semakin matang, KPU Kab Halmahera Tengah optimis dapat mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional dan berkualitas di tahun 2026.


Selengkapnya
604

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMP Negeri 1 Halmahera Tengah

#temanpemilih, KPU Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMP Negeri 1 Halmahera Tengah pada Sabtu 18/10/2025. Sosialisasi ini dipimpin oleh Anggota KPU Kab Halmahera Tengah Nursani M. Tahir, didampingi Ketua KPU kab Halmahera Tengah Rahman Tekka Serta Anggota KPU Kab Halmahera Tengah Risman A. Rasyid, Marisa Limun, Muh Fikran Ahmad, serta staf sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam pemaparan materinya Nursani M. Tahir menyampaikan, bahwa Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula penting bagi para Siswa/Siswi dikarena faktor berikut : Memahami hak dan kewajiban sebagai pemilih, termasuk memastikan diri terdaftar dalam Daftar Pemilih. Mengetahui tahapan pemilu, mulai dari kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara. Mengenali peserta pemilu, visi–misi, serta rekam jejak calon, agar pilihan benar-benar berdasarkan pertimbangan yang matang. Menolak politik uang, hoaks, dan ujaran kebencian, karena hal tersebut merusak demokrasi. Menggunakan hak pilih secara cerdas, mandiri, dan bertanggung jawab, tanpa tekanan dari pihak mana pun.   Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMP Negeri 1 Halmahera Tengah ini mendapat antusiasme yang tinggi dari para Siswa/Siswi yang dibuktikan dengan jumlah siswa/siswi yang hadir. pada akhir Sosialisasi yang dipandu oleh moderator, juga ada sesi tanya jawab dari para siswa dan siswi kepada pemateri terkait dengan materi yang disampaikan.


Selengkapnya
1135

KPU HALTENG MENETAPKAN DPT PEMILU TAHUN 2024

WEDA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), Selasa (20/6) hingga Rabu (21/6), melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Halmahera Tengah. Diselenggarakan di aula kantor KPU Halteng, Jalan Yamamoto, Desa Wedana, Weda, rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah. Ia didampingi Anggota KPU Halteng Sri Dewi Nurlaela, Iswadi Saleh, Fakhruddin Abdullah, Rahman Tekka, dan Sekretaris Abdul Hafid. Dimulai Selasa pada pukul 10.00 WIT, rapat ini diikuti pimpinan partai politik, ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Halteng, Bawaslu Halteng, Dinas Dukcapil Halteng, Rutan Kelas IIB Weda dan Polres Halteng. Pada rapat ini ditetapkan jumlah DPT Kabupaten Halteng adalah 71.449 jiwa pemilih. Terdiri dari 45.529 laki-laki dan 25.920 perempuan. Adapun jumlah TPS mengalami kenaikan menjadi 291. Untuk mengetahui informasi selengkapnya klik di sini.  


Selengkapnya
1050

KPU HALTENG MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI POLITIK

WEDA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), Sejak Jumat (12/5) hingga Minggu (14/5), menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang dilakukan  oleh 17 partai politik di Kabupaten Halmahera Tengah. Jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD dibuka mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023. Jam pelayanan dibuka pada pukul 08.00 WIT hingga ditutup pada pukul 16.00 WIT. Khusus pada hari terakhir, Minggu, pelayanan pengajuan ditutup pada pukul 23.59 WIT. Rombongan Partai Politik yang datang ke KPU Halteng dipimpin oleh ketua partai, sekretaris didampingi pengurus partai politik dan bakal calon anggota DPRD. Sebagian besar partai politik mendatangi kantor KPU Halteng diiringi anggota partai politik, simpatisan dan massa pendukung.   Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU Halteng Abdul Hafid yang mengalungkan kalung bunga. Lalu mereka diarahkan untuk melakukan registrasi sebelum menuju Aula KPU Halteng dimana akan dilangsungkan kegiatan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Halteng. Di sana mereka diterima oleh Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah, Anggota KPU Halteng Sri Dewi Nurlaela, Iswadi Saleh, Fakhruddin Abdullah, Rahman Tekka dan Sekretaris Abdul Hafid. Kegiatan ini disaksikan oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halteng.  Yaitu Ketua Bawaslu Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin, Anggota Bawaslu Halteng Munawar Wahid, Husnul Husen dan staf. Partai Politik yang melakukan pengajuan ke KPU Halteng membawa dokumen fisik berupa Model B Pengajuan Partai Politik, Model B Daftar Bakal Calon Anggota DPRD dengan dilampiri surat persetujuan dari pengurus pusat. Sebelum melakukan pengajuan, dokumen persyaratan dalam bentul digital  sudah dipastikan telah diunggah di Silon dan diajukan kepada KPU Halteng. Dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh Tim Verifikator KPU Halteng yang dipimpin oleh Admin Silon Festyana Adyanti. Setelah seluruh dokumen fisik dan digital melalui Silon diperiksa oleh Tim Verifikator KPU Halteng, akan dinyatakan apakah seluruh dokumen persyaratan telah lengkap atau belum lengkap. Hasilnya, dari 17 Partai Politik yang telah melakukan pengajuan, seluruhnya dinyatakan diterima. Adapun satu partai politik, yaitu Partai Ummat, sampai waktu pengajuan berakhir, tidak melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD ke KPU Halteng. 17 partai politik yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD di KPU Halteng ialah sebagai berikut: mendaftar pada Jumat (12/5); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera. Mendaftar pada Sabtu (13/5); Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo. Mendaftar pada Minggu (14/5); Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Gelora.


Selengkapnya