Berita Terkini

KPU HALTENG MENETAPKAN DPT PEMILU TAHUN 2024

WEDA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), Selasa (20/6) hingga Rabu (21/6), melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Halmahera Tengah. Diselenggarakan di aula kantor KPU Halteng, Jalan Yamamoto, Desa Wedana, Weda, rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah. Ia didampingi Anggota KPU Halteng Sri Dewi Nurlaela, Iswadi Saleh, Fakhruddin Abdullah, Rahman Tekka, dan Sekretaris Abdul Hafid. Dimulai Selasa pada pukul 10.00 WIT, rapat ini diikuti pimpinan partai politik, ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Halteng, Bawaslu Halteng, Dinas Dukcapil Halteng, Rutan Kelas IIB Weda dan Polres Halteng. Pada rapat ini ditetapkan jumlah DPT Kabupaten Halteng adalah 71.449 jiwa pemilih. Terdiri dari 45.529 laki-laki dan 25.920 perempuan. Adapun jumlah TPS mengalami kenaikan menjadi 291. Untuk mengetahui informasi selengkapnya klik di sini.  

KPU HALTENG MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI POLITIK

WEDA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), Sejak Jumat (12/5) hingga Minggu (14/5), menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang dilakukan  oleh 17 partai politik di Kabupaten Halmahera Tengah. Jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD dibuka mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023. Jam pelayanan dibuka pada pukul 08.00 WIT hingga ditutup pada pukul 16.00 WIT. Khusus pada hari terakhir, Minggu, pelayanan pengajuan ditutup pada pukul 23.59 WIT. Rombongan Partai Politik yang datang ke KPU Halteng dipimpin oleh ketua partai, sekretaris didampingi pengurus partai politik dan bakal calon anggota DPRD. Sebagian besar partai politik mendatangi kantor KPU Halteng diiringi anggota partai politik, simpatisan dan massa pendukung.   Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU Halteng Abdul Hafid yang mengalungkan kalung bunga. Lalu mereka diarahkan untuk melakukan registrasi sebelum menuju Aula KPU Halteng dimana akan dilangsungkan kegiatan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Halteng. Di sana mereka diterima oleh Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah, Anggota KPU Halteng Sri Dewi Nurlaela, Iswadi Saleh, Fakhruddin Abdullah, Rahman Tekka dan Sekretaris Abdul Hafid. Kegiatan ini disaksikan oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halteng.  Yaitu Ketua Bawaslu Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin, Anggota Bawaslu Halteng Munawar Wahid, Husnul Husen dan staf. Partai Politik yang melakukan pengajuan ke KPU Halteng membawa dokumen fisik berupa Model B Pengajuan Partai Politik, Model B Daftar Bakal Calon Anggota DPRD dengan dilampiri surat persetujuan dari pengurus pusat. Sebelum melakukan pengajuan, dokumen persyaratan dalam bentul digital  sudah dipastikan telah diunggah di Silon dan diajukan kepada KPU Halteng. Dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh Tim Verifikator KPU Halteng yang dipimpin oleh Admin Silon Festyana Adyanti. Setelah seluruh dokumen fisik dan digital melalui Silon diperiksa oleh Tim Verifikator KPU Halteng, akan dinyatakan apakah seluruh dokumen persyaratan telah lengkap atau belum lengkap. Hasilnya, dari 17 Partai Politik yang telah melakukan pengajuan, seluruhnya dinyatakan diterima. Adapun satu partai politik, yaitu Partai Ummat, sampai waktu pengajuan berakhir, tidak melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD ke KPU Halteng. 17 partai politik yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD di KPU Halteng ialah sebagai berikut: mendaftar pada Jumat (12/5); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera. Mendaftar pada Sabtu (13/5); Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo. Mendaftar pada Minggu (14/5); Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Gelora.

KPU HALTENG MENERIMA KUNJUNGAN KERJA KOMISI INFORMASI PROVINSI MALUT

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (KI Provinsi Malut), Rabu (12/4). Audiensi ini dilaksanakan di aula kantor KPU Halteng, Jalan Yamamoto, Desa Wedana, Weda. KI Provinsi Malut yang dipimpin Wakil Ketua Ismad Sahupala, didampingi Anggota Mohdar Bailussi, Awat Alim dan jajarannya, diterima Anggota KPU Halteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fakhruddin Abdullah. Audiensi ini dimaksudkan untuk mendorong sinergitas dalam keterbukaan informasi publik di Provinsi Maluku Utara.    

KPU HALTENG MENGGELAR RAPAT DENGAN PT IWIP

WEDA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng) pada Senin (20/03), menerima kunjungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Dilangsungkan di Aula kantor KPU Halteng, rombongan PT IWIP diterima oleh Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah didampingi Anggota KPU Halteng Sri Dewi Nurlaela, Rahman Tekka dan Fakhruddin Abdullah. Rombongan PT IWIP terdiri dari HRD M. Rizkal Kunio, urusan Eksternal Ellva Rori dan Saiful Samad. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2023. Topik pembahasan masih sama dengan sebelumnya yang membahas perihal tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus. Diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 mengenai penyusunan daftar pemilih, bahwa TPS di lokasi khusus diusulkan oleh pihak tertentu dalam hal ini adalah pihak perusahaan. KPU Halteng dalam rapat ini mencoba mengkomunikasikan hal tersebut dengan perusahaan. Sekaligus meminta pendapat perusahaan terkait isu tersebut. Ellva Rori yang berbicara mewakili PT IWIP mengatakan bahwa penyelenggaraan TPS di lokasi khusus di area pertambangan beresiko tinggi. Area perusahaan sekarang ini tidak hanya beroperasi kegiatan pertambangan, tetapi juga kegiatan industri. Aktivitas alat berat di dalamnya yang sangat sibuk membuat standar keamanan setiap orang mesti diperhatikan dengan sebaik-baiknya. PT IWIP menyatakan tidak mampu menjamin keselamatan setiap orang yang melakukan aktivitas di TPS pada saat dilangsungkannya Pemilu. Masih menurut Ellva, penyelenggaraan pemilu merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan TPS di area perusahaan berarti menjadikan perusahaan ikut berperan sebagai penyelenggara pemilu. Ellva mengkhawatirkan keadaan ini bisa menjadi isu politik yang bakal merugikan pihak perusahaan. Posisi perusahaan menurutnya haruslah netral. Mempertimbangkan kedua hal itu, maka pihak perusahaan memutuskan bahwa penyelenggaraan TPS di area perusahaan tidak bisa dilakukan. “Sehingga pada prinsipnya kami mengambil keputusan bahwa permintaan KPU untuk (pengadaan TPS) lokasi khusus, belum dapat kami penuhi, ujarnya.” Namun Ellva mengatakan bahwa perusahaan memastikan seluruh karyawan untuk  menggunakan hak pilihnya. Ia mengatakan akan mengatur jadwal tersendiri untuk hal itu. Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah, mengatakan bahwa penyelenggaraan TPS di lokasi khusus tidak ada kepentingan apapun. Semata-mata untuk melayani hak warga untuk memilih. “Jadi tidak ada kepentingan apapun selain melayani hak masyarakat untuk Pemilu 2024 nanti. Di sini dari PT IWIP sudah disampaikan. Apapun keputusan rapat ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara. “  

KPU HALTENG MENETAPKAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK

WEDA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), hari ini Kamis (8/12), melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dilangsungkan di Aula Kantor KPU Halteng, rapat ini dihadiri Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah, Anggota Iswadi Saleh dan Fakhrudin Abdullah, serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Safrin Salim. Dari 131 peserta yang mengikuti tes, 124 peserta dinyatakan lulus. Adapun 7 orang peserta dinyatakan tidak lulus. Ketetapan tersebut dituangkan di dalam Berita Acara nomor: 153/PP.04.1-Pu/8202/2022 tanggal 8 Desember 2022. Berita Acara tersebut dapat di unduh di sini.

Populer

Belum ada data.