Berita Terkini

1067

KPU HALTENG MENERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD DARI PARTAI POLITIK

WEDA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), Sejak Jumat (12/5) hingga Minggu (14/5), menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang dilakukan  oleh 17 partai politik di Kabupaten Halmahera Tengah. Jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD dibuka mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023. Jam pelayanan dibuka pada pukul 08.00 WIT hingga ditutup pada pukul 16.00 WIT. Khusus pada hari terakhir, Minggu, pelayanan pengajuan ditutup pada pukul 23.59 WIT. Rombongan Partai Politik yang datang ke KPU Halteng dipimpin oleh ketua partai, sekretaris didampingi pengurus partai politik dan bakal calon anggota DPRD. Sebagian besar partai politik mendatangi kantor KPU Halteng diiringi anggota partai politik, simpatisan dan massa pendukung.   Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris KPU Halteng Abdul Hafid yang mengalungkan kalung bunga. Lalu mereka diarahkan untuk melakukan registrasi sebelum menuju Aula KPU Halteng dimana akan dilangsungkan kegiatan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Halteng. Di sana mereka diterima oleh Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah, Anggota KPU Halteng Sri Dewi Nurlaela, Iswadi Saleh, Fakhruddin Abdullah, Rahman Tekka dan Sekretaris Abdul Hafid. Kegiatan ini disaksikan oleh  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halteng.  Yaitu Ketua Bawaslu Sitti Hasmah Bt. Mohd Amin, Anggota Bawaslu Halteng Munawar Wahid, Husnul Husen dan staf. Partai Politik yang melakukan pengajuan ke KPU Halteng membawa dokumen fisik berupa Model B Pengajuan Partai Politik, Model B Daftar Bakal Calon Anggota DPRD dengan dilampiri surat persetujuan dari pengurus pusat. Sebelum melakukan pengajuan, dokumen persyaratan dalam bentul digital  sudah dipastikan telah diunggah di Silon dan diajukan kepada KPU Halteng. Dokumen-dokumen tersebut diperiksa oleh Tim Verifikator KPU Halteng yang dipimpin oleh Admin Silon Festyana Adyanti. Setelah seluruh dokumen fisik dan digital melalui Silon diperiksa oleh Tim Verifikator KPU Halteng, akan dinyatakan apakah seluruh dokumen persyaratan telah lengkap atau belum lengkap. Hasilnya, dari 17 Partai Politik yang telah melakukan pengajuan, seluruhnya dinyatakan diterima. Adapun satu partai politik, yaitu Partai Ummat, sampai waktu pengajuan berakhir, tidak melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD ke KPU Halteng. 17 partai politik yang melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD di KPU Halteng ialah sebagai berikut: mendaftar pada Jumat (12/5); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera. Mendaftar pada Sabtu (13/5); Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Perindo. Mendaftar pada Minggu (14/5); Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Gelora.


Selengkapnya
949

KPU HALTENG MENERIMA KUNJUNGAN KERJA KOMISI INFORMASI PROVINSI MALUT

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), menerima audiensi Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara (KI Provinsi Malut), Rabu (12/4). Audiensi ini dilaksanakan di aula kantor KPU Halteng, Jalan Yamamoto, Desa Wedana, Weda. KI Provinsi Malut yang dipimpin Wakil Ketua Ismad Sahupala, didampingi Anggota Mohdar Bailussi, Awat Alim dan jajarannya, diterima Anggota KPU Halteng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fakhruddin Abdullah. Audiensi ini dimaksudkan untuk mendorong sinergitas dalam keterbukaan informasi publik di Provinsi Maluku Utara.    


Selengkapnya
1076

KPU HALTENG MENGGELAR RAPAT DENGAN PT IWIP

WEDA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng) pada Senin (20/03), menerima kunjungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Dilangsungkan di Aula kantor KPU Halteng, rombongan PT IWIP diterima oleh Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah didampingi Anggota KPU Halteng Sri Dewi Nurlaela, Rahman Tekka dan Fakhruddin Abdullah. Rombongan PT IWIP terdiri dari HRD M. Rizkal Kunio, urusan Eksternal Ellva Rori dan Saiful Samad. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2023. Topik pembahasan masih sama dengan sebelumnya yang membahas perihal tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus. Diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2023 mengenai penyusunan daftar pemilih, bahwa TPS di lokasi khusus diusulkan oleh pihak tertentu dalam hal ini adalah pihak perusahaan. KPU Halteng dalam rapat ini mencoba mengkomunikasikan hal tersebut dengan perusahaan. Sekaligus meminta pendapat perusahaan terkait isu tersebut. Ellva Rori yang berbicara mewakili PT IWIP mengatakan bahwa penyelenggaraan TPS di lokasi khusus di area pertambangan beresiko tinggi. Area perusahaan sekarang ini tidak hanya beroperasi kegiatan pertambangan, tetapi juga kegiatan industri. Aktivitas alat berat di dalamnya yang sangat sibuk membuat standar keamanan setiap orang mesti diperhatikan dengan sebaik-baiknya. PT IWIP menyatakan tidak mampu menjamin keselamatan setiap orang yang melakukan aktivitas di TPS pada saat dilangsungkannya Pemilu. Masih menurut Ellva, penyelenggaraan pemilu merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Penyelenggaraan TPS di area perusahaan berarti menjadikan perusahaan ikut berperan sebagai penyelenggara pemilu. Ellva mengkhawatirkan keadaan ini bisa menjadi isu politik yang bakal merugikan pihak perusahaan. Posisi perusahaan menurutnya haruslah netral. Mempertimbangkan kedua hal itu, maka pihak perusahaan memutuskan bahwa penyelenggaraan TPS di area perusahaan tidak bisa dilakukan. “Sehingga pada prinsipnya kami mengambil keputusan bahwa permintaan KPU untuk (pengadaan TPS) lokasi khusus, belum dapat kami penuhi, ujarnya.” Namun Ellva mengatakan bahwa perusahaan memastikan seluruh karyawan untuk  menggunakan hak pilihnya. Ia mengatakan akan mengatur jadwal tersendiri untuk hal itu. Ketua KPU Halteng, Bahri Hasbullah, mengatakan bahwa penyelenggaraan TPS di lokasi khusus tidak ada kepentingan apapun. Semata-mata untuk melayani hak warga untuk memilih. “Jadi tidak ada kepentingan apapun selain melayani hak masyarakat untuk Pemilu 2024 nanti. Di sini dari PT IWIP sudah disampaikan. Apapun keputusan rapat ini akan dituangkan dalam bentuk berita acara. “  


Selengkapnya
1037

KPU HALTENG MENETAPKAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPK

WEDA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), hari ini Kamis (8/12), melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dilangsungkan di Aula Kantor KPU Halteng, rapat ini dihadiri Ketua KPU Halteng Bahri Hasbullah, Anggota Iswadi Saleh dan Fakhrudin Abdullah, serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, Safrin Salim. Dari 131 peserta yang mengikuti tes, 124 peserta dinyatakan lulus. Adapun 7 orang peserta dinyatakan tidak lulus. Ketetapan tersebut dituangkan di dalam Berita Acara nomor: 153/PP.04.1-Pu/8202/2022 tanggal 8 Desember 2022. Berita Acara tersebut dapat di unduh di sini.


Selengkapnya
984

KPU HALTENG MELAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN

WEDA - Pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022, KPU Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Verifikasi ini dilakukan kepada sembilan partai politik yang tidak lolos batas ambang parlemen (parliamentary treshold) dan partai politik baru. Kegiatan verifikasi ini terbagi ke dalam tiga tahap. Tahap satu dilakukan di lima kecamatan yaitu: Patani, Patani Barat, Patani Timur, Patani Utara dan Pulau Gebe. Tahap dua dilakukan di empat kecamatan yaitu; Weda Selatan, Weda Tengah, Weda Utara dan Weda Timur. Adapun tahap ketiga verifikasi faktual dilakukan di Kecamatan Weda. Verifikasi faktual keanggotaan partai politik tidak dilakukan kepada semua anggota partai politik yang terdaftar dalam suatu partai politik. Melainkan dilakukan pada anggota partai politik yang tertuang di dalam daftar sampel verifikasi. Perlu diketahui daftar nama anggota partai politik yang masuk dalam daftar sampel yang diverifikasi oleh KPU di daerah merupakan sampel yang disusun secara resmi oleh KPU Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, Tim Verifikasi KPU Halteng tidak selalu berhasil menemui anggota partai politik. Cukup banyak anggota partai tidak dapat ditemui dengan berbagai sebab. Yang paling sering adalah keluar daerah karena alasan pekerjaan dan pendidikan. Bahkan beberapa diantaranya tidak dikenal warga setempat dan perangkat desa. Terhadap mereka tim verifikator membuat surat keterangan tidak ditemui. Tidak sedikit pula anggota partai politik menyatakan tidak tahu dirinya masuk partai politik. Oleh karena itu mereka membuat surat pernyataan bukan anggota partai politik. Beberapa sampel anggota partai politik yang kami temukan bahkan menyatakan mengundurkan diri dari partai politik asal. Maka tim verifikator memfasilitasi mereka untuk membuat pernyataan pengunduran diri. Selain itu, beberapa anggota partai politik ditemukan telah meninggal dunia. Tim verifikasi berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membuat surat keterangan kematian. Surat ini penting sebagai bukti untuk menentukan status keanggotaan mereka apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila anggota partai politik meninggal setelah pendaftaran partai politik ke KPU, maka status  keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pun sebaliknya, jika meninggal sebelum pendaftaran maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, untuk anggota partai politik yang tidak dapat ditemui, tim verifikator berkoordinasi dengan petugas penghubung partai politik. Dengan maksud untuk menghadirkan anggota partai politik yang tidak dapat ditemui di kantor partai politik. Jika berhasil didatangkan, maka proses verifikasi faktual dilakukan. Namun apabila tidak berhasil didatangkan, maka petugas penghubung menghadirkan mereka melalui sarana teknologi informasi berupa panggilan video. Jika berhasil tim verifikator akan memverifikasi keanggotaan mereka. Jika tidak bisa dihubungi sampai batas waktu yang ditentukan, status keanggotaan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.  


Selengkapnya
621

KPU HALTENG MELAKSANAKAN RAPAT PLENO PDPB PERIODE SEPTEMBER 2022

WEDA - KPU Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), pada Kamis (30/9), melaksanakan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode September 2022. Ini merupakan PDPB terakhir yang dilaksanakan KPU Kabupaten Halteng. Selanjutnya, hasil DPB akan disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).  Dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Halteng, Jalan Yamamoto, Kota Weda, rapat ini diikuti oleh partai politik dan instansi terkait. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Halteng Bahri Hasbullah, didampingi Anggota Sri Dewi Nurlaela, Iswadi Saleh, Fakhruddin Abdullah dan Rahman Tekka. KPU Provinsi Maluku Utara juga hadir dalam rapat ini yaitu Ketua Divisi Perencanaan dan Data, Reni S. A. Banjar.  Presentasi hasil PDPB disampaikan oleh operator Sistem Data Pemilih, Muttaqin Husen. Dalam penyampaiannya, angka DPB Periode September adalah 57.421 orang terbagi ke dalam pemilih laki-laki 34.079 dan pemilih perempuan 23.342 orang. Data ini meningkat  7.763 orang dari periode Agustus 50.020 orang. Adapun data tidak memenuhi syarat 362 orang. Data ini tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah sebagai berikut; Kecamatan Weda Selatan 5.612 orang, Kecamatan Weda 19.003 orang, Kecamatan Weda Tengah 7.553 orang, Kecamatan Weda Utara 5.304 orang, Kecamatan Weda Timur 2.099 orang, Kecamatan Patani Barat 3.398 orang, Kecamatan Patani 3.212 orang, Kecamatan Patani Utara 5.004 orang, Kecamatan Patani Timur 2.664 orang, Kecamatan Pulau Gebe 3.552 orang.  Peningkatan DPB disebabkan oleh adanya perpindahan penduduk masuk ke Halteng 7.491 orang dan penambahan pemilih pemula 272 orang. 362 data tidak memenuhi syarat disebabkan perpindahan penduduk keluar 28 orang, pemilih ganda 23 orang, pemilih tidak dikenal 307 orang dan pemilih meninggal dunia 4 orang.     


Selengkapnya
🔊 Putar Suara