Berita Terkini

KPU HALTENG MELAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN

WEDA - Pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022, KPU Kabupaten Halmahera Tengah (KPU Halteng), melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024. Verifikasi ini dilakukan kepada sembilan partai politik yang tidak lolos batas ambang parlemen (parliamentary treshold) dan partai politik baru. Kegiatan verifikasi ini terbagi ke dalam tiga tahap. Tahap satu dilakukan di lima kecamatan yaitu: Patani, Patani Barat, Patani Timur, Patani Utara dan Pulau Gebe. Tahap dua dilakukan di empat kecamatan yaitu; Weda Selatan, Weda Tengah, Weda Utara dan Weda Timur. Adapun tahap ketiga verifikasi faktual dilakukan di Kecamatan Weda. Verifikasi faktual keanggotaan partai politik tidak dilakukan kepada semua anggota partai politik yang terdaftar dalam suatu partai politik. Melainkan dilakukan pada anggota partai politik yang tertuang di dalam daftar sampel verifikasi. Perlu diketahui daftar nama anggota partai politik yang masuk dalam daftar sampel yang diverifikasi oleh KPU di daerah merupakan sampel yang disusun secara resmi oleh KPU Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, Tim Verifikasi KPU Halteng tidak selalu berhasil menemui anggota partai politik. Cukup banyak anggota partai tidak dapat ditemui dengan berbagai sebab. Yang paling sering adalah keluar daerah karena alasan pekerjaan dan pendidikan. Bahkan beberapa diantaranya tidak dikenal warga setempat dan perangkat desa. Terhadap mereka tim verifikator membuat surat keterangan tidak ditemui. Tidak sedikit pula anggota partai politik menyatakan tidak tahu dirinya masuk partai politik. Oleh karena itu mereka membuat surat pernyataan bukan anggota partai politik. Beberapa sampel anggota partai politik yang kami temukan bahkan menyatakan mengundurkan diri dari partai politik asal. Maka tim verifikator memfasilitasi mereka untuk membuat pernyataan pengunduran diri. Selain itu, beberapa anggota partai politik ditemukan telah meninggal dunia. Tim verifikasi berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk membuat surat keterangan kematian. Surat ini penting sebagai bukti untuk menentukan status keanggotaan mereka apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila anggota partai politik meninggal setelah pendaftaran partai politik ke KPU, maka status  keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pun sebaliknya, jika meninggal sebelum pendaftaran maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, untuk anggota partai politik yang tidak dapat ditemui, tim verifikator berkoordinasi dengan petugas penghubung partai politik. Dengan maksud untuk menghadirkan anggota partai politik yang tidak dapat ditemui di kantor partai politik. Jika berhasil didatangkan, maka proses verifikasi faktual dilakukan. Namun apabila tidak berhasil didatangkan, maka petugas penghubung menghadirkan mereka melalui sarana teknologi informasi berupa panggilan video. Jika berhasil tim verifikator akan memverifikasi keanggotaan mereka. Jika tidak bisa dihubungi sampai batas waktu yang ditentukan, status keanggotaan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.  

PNS KPU Halteng Mengikuti Latsar di Ternate

Ternate - Pegawai pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Tengah mengikuti pelatihan dasar tata kelola pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, Sabtu (4/6), di aula Hotel Muara Ternate. Kegiatan yang dikelola KPU Provinsi Maluku Utara ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Malut Pudja Sutamat dan Sekretaris KPU Provinsi Malut Mukmin Buamona yang secara resmi membukanya. Puluhan PNS dari sepuluh sekretariat kabupaten/kota hadir sebagai peserta kegiatan. Dilangsungkan di Hotel Muara, Ternate, PNS Sekretariat KPU Kabupaten Halteng yang hadir diantaranya; Sekretaris Abdul Hafid, Kasubbag Keuangan Umum Logistik Sukarno Soleman, Kasubag Teknis Pemilu Festyana Adyanti, Kasubbag Hukum dan SDM Safrin Salim, Kasubbag Program dan Data Rudi, Bendahara Junaidi beserta seluruh staf sekretariat. Latsar sehari ini didampingi oleh tenaga ahli dari KPU RI Santo Gotia sebagai moderator. Adapun materi pelatihan disampaikan oleh tenaga pakar KPU RI Dr. Ferry Daud Liando. Dalam penyampaiannya, Ferry mengatakan bahwa untuk dapat bekerja dengan baik, pegawai sekretariat harus mengetahui tujuan pemilu itu sendiri. “Kita sebagai sekretariat harus paham apa itu tujuan pemilu. Yaitu sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.” Dia menekankan bahwa pegawai sekretariat harus bisa berkolaborasi dengan anggota KPU tanpa sekat apapun. “KPU ini bukan milik komisioner. Posisi komisioner dan pegawai sekretariat itu sama. Jadi, tidak ada kelas di KPU ini. Kedudukan kalian sama saja. Yang membedakan adalah tugas dan fungsi masing-masing.” Dimulai sejak pagi, kegiatan latsar ini diakhiri pada pukul 17.40 WIT. Sebelum berpisah, seluruh PNS melakukan foto bersama dengan Ketua KPU Provinsi Malut, Seketaris, Ferry Laiando dan Santo Gotia.

KPU Halteng Melakukan Pleno DPB Bulan Mei

WEDA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah hari ini Rabu (25/5) melakukan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Mei tahun 2022. Dipimpin Ketua KPU Kabupaten Halteng Bahri Hasbullah, rapat ini dihadiri anggota KPU Kabupaten Halteng Iswadi Saleh, Rahman Tekka, dan Fakhruddin Abdullah. Juga diikuti Sekretaris Abdul Hafid, para kasubbag, staf dan PPNPN. Hasil pleno  tadi menunjukkan kenaikan. Lebih banyak 45 orang yaitu 38.895 orang dibandingkan 38.850 orang pada bulan sebelumnya.

MANTAN ANGGOTA KPU RI VIRYAN MENINGGAL DUNIA

WEDA – Sabtu (21/5) kemarin, Viryan Aziz, Anggota KPU RI periode 2017-2022 meninggal dunia. Keluarga besar KPU RI berduka cita. Terlebih almarhum baru saja purna tugas pada April kemarin Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Pukul 01.40 WIB dini hari. Mantan Ketua Divisi Data KPU RI itu meninggal disebabkan pendarahan di otak. Tiga hari sebelumnya, ia sempat menjalani operasi, namun kondisinya terus menurun. Selama mengabdi di KPU, almarhum dikenal sebagai sosok yang gigih dan pekerja keras. Di hari-hari akhir tugasnya ia membuat buku berjudul Asal Usul Manajemen Pemilu Indonesia. Buku ini sempat dibedah secara daring. Sebelum bertugas di KPU RI, almarhum pernah menjabat Anggota KPU Kota Pontianak periode 2003-2008 dan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat periode 2008-2013. Selama bertugas ia bercita-cita agar pemilu di Indonesia kelak diselenggarakan secara digital Viryan lahir  di Jakarta 4 September 1975.. Almarhum meninggalkan seorang isteri dan empat orang anak.      

KPU Halmahera Tengah Sosialisasikan PAW

KPU Kabupaten Halmahera Tengah hari ini, Rabu (17/11), menyelenggarakan Sosialisasi Pengaturan Penggantian Antarwaktu (PAW) Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Halteng, acara yang dimulai pukul 15.00 ini dipimpin oleh Ketua KPU Kab. Halteng Bahri Hasbullah. Acara ini dihadiri Anggota KPU Divisi Teknis Pemilu Iswadi Saleh, Anggota KPU Divisi Hukum Sridewi Nurlaela, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas Fakhruddin Abdullah, Anggota KPU Divisi Data Rahman Tekka, staf sekretariat KPU dan tamu undangan dari partai politik di Kabupaten Halmahera Tengah. Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Pemilu Iswadi Saleh. Dalam presentasinya, ia mengatakan PAW punya aturan yang mesti ditaati. Pengajuannya harus tertib administrasi. KPU sebagai penyedia data, bekerja melayani permintaan dari pimpinan DPRD berdasarkan aturan yang berlaku yaitu Peraturan KPU. "Setelah surat dari DPRD diterima KPU, kami akan melakukan klarifikasi sesuai waktu yang ditentukan yaitu lima hari. Jika tidak ada pemberitahuan upaya hukum dari anggota DPRD yang diusulkan PAW, seluruh dokumen PAW akan diproses melalui aplikasi SIMPAW dan akan kami plenokan sebelum dikirim ke DPRD," tuturnya. Iswadi menegaskan bahwa KPU memposisikan diri sebagai pihak yang menjawab surat dari DPRD. Karena itu sepenuhnya bekerja mengikuti aturan yang berlaku dan memberi jawaban sesuai data faktual hasil Pemilu 2019. "Tidak ada mekanisme di luar itu apalagi peluang peninjauan kembali," katanya saat menjawab pertanyaan dari salah satu perwakilan partai politik.

Populer

Belum ada data.